QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

Thursday, January 17, 2008
Kata orang jaman ini jaman moderen, jaman kemajuan tapi kalo dilihat dengan seksama, banyak sekali kemunduran-kemunduran terutama dalam bidang agama, jarang orang perhatikan shalat sampai-sampai tertinggal waktunya dan jarang sekali terlintas penyesalan di hatinya, Astaghfirullah.... nah dibawah ini kutipan pendapat para ulama berdasarkan dalil yang ada mengenai bagaimana Qadha Sholat yang tertinggal, mengingat sekarang ini banyak yang tertinggal sholatnya, termasuk kadang penulis blog ini sendiri, pernah tertinggal...

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
sumber http://www.almanhaj.or.id

"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat
untuk mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi
mengingatnya".

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka
Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan
hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah
ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah
mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang
berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para
pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara
langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di
tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela
hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut.
Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula,
tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung
menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i,
bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang
sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya.
Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu
jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan
dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara
sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah
tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab
'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga
keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat
mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun
kepada Allah atas perbuatannya itu.

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat
hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha'
atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus
bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat
nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini
diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan,
maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka
jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada
perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak
lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak
mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar
bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang
sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim
menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat
dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini,
bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang
yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah
syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal
seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali
dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga
keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa mendapatkan
satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah
mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah
Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan
shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu
raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi
yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada
waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya,
agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya,
yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini
menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang
diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.

Tentang tidak diterimanya qadha' orang yang menunda shalat hingga keluar
dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima
penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha'nya tidak diterima,
hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan
panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih
lanjut, silakan lihat kitabnya.

Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam
'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja,
tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia
harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan
orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para
pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini
dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh
Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.

Inilah yang dapat kami ringkas tentang masalah ini, dan Allah-lah yang lebih
mengetahui mana yang lebih benar.

KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
[1]. Kewajiban qadha' shalat bagi orang yang lupa dan tertidur, yang
dilaksanakan ketika mengingatnya.
[2]. Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah
mengingatkannya sama dengan meremehkannya.
[3]. Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai
alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti
tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu,
sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada
waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan,
tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa
mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau
ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]

Labels: , ,

posted by Andriez @ 8:18 PM
Link ke hal ini | 0 Komentar

Indowebster

Nih aku punya link tempat buat nyari video clip, film, mp3, software dsb yang di upload dan di sharing oleh anggota yang udah register di indowebster, kita juga bisa sharing file2 yang kita punya, tinggal upload aja, beres... trus kalo mau download, di indowebster via FTP, jadi lebih cepet dibanding HTML, so silakan register di www.indowebster.com , dan satu lagi, ini karya bangsa sendiri...

Labels: , , , , ,

posted by Andriez @ 8:03 PM
Link ke hal ini | 1 Komentar
IM Status:
Best Viewer : Modzilla Firefox 2x or Opera resolution 1024 x 768 px

Calendar

Shout Box

Tamu Online
Sapa yg nge-Link?
Free Counter

Banner

Free Domain Name Address

  Distributed by:
Powered by Blogger