Sunday, August 06, 2006
Hati-hati dg SMS Berhadiah

Akhir-akhir ini kalo kita lihat di acara2 televisi, banyak program yang menyelenggarakan SMS berhadiah, bahkan pada program acara yang "katanya" Islami (tapi nggak) gak ketinggalan juga gelar SMS berhadiah. Padahal MUI sudah jelas mengharamkan SMS berhadiah karena dinilai program itu mengandung unsur judi, tetapi kebanyakan masyarakat Muslim Indonesia kurang memperhatikan dan menyadari akan hal itu, saking cerdasnya yang buat tu program, jadi judi itu disamarkan seolah2 itu hal yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah. Dijelaskannya, SMS berhadiah mengandung judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara yang mudah. Selain itu, kata Ma'ruf, mengandung tabdzir, sebab cenderung membentuk perilaku mubazir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.



posted by Andriez @ 8:35 AM
Link ke hal ini |

[ kembali ]

Comments for